Entri Populer

Sabtu, 09 Oktober 2010

Penegakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Kemarin pada tanggal 1 Mei adalah hari buruh sedunia, ratusan ribu buruh di seluruh Indonesia mengadakan unjuk rasa dan melakukan aksi mogok kerja untuk menuntut hak mereka.
Tuntutan mereka umumnya adalah penghapusan system kontrak kerja, peningkatan gaji serta reformasi keberadaan jamsostek. Desakan lainnya adalah agar pemerintah menciptakan lapangan pekerjaan baru untuk rakyat, membangun industrialisasi nasional, mencabut sistem outsourcing dan melakukan amandemen UU No 13 Tahun 2003 dan UU No 02 Tahun 2004.
Yang disayangkan, tidak ada satupun terlontar masalah-masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Artinya K3 bukan menjadi fokus buruh.
Jika seorang buruh ditanyakan mengenai berbagai masalah keselamatan dan kesehatan kerja (K3) jawaban yang umum di lontarkan adalah mereka tidak begitu mengetahui masalah satu ini walaupun sekilas pernah mendengarnya. Artinya, persoalan K3 bagi buruh ditempatkan jauh dibawah persoalan seperti upah rendah serta hak-hak lainnya.
Masalah K3 yang termasuk dalam suatu sistem perusahaan terkadang terlupakan oleh para pekerja sendiri yang sebenarnya merupakan objek dan subjek persoalan.
Pada dasarnya, tujuan manajemen K3, antara lain sebagai alat untuk mencapai derajat kesehatan pekerja yang setinggi-tingginya dan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit dan kecelakaan-kecelakaan akibat kerja. Tujuan lainnya adalah sebagai alat untuk mempertinggi produktivitas pekerja.
Gangguan-gangguan pada kesehatan dan daya kerja akibat berbagai faktor dalam pekerjaan bisa di hindari. Asal saja buruh dan pihak pengelola perusahaan mengantisipasi terjadinya kecelakaan kerja. Perundangan tidak akan ada faedahnya, apalagi pemimpin perusahaan atau industri tidak melaksanakan ketetapan-ketetapan perundangan itu.
Secara prinsip modal utama dalam upaya mensejahterakan para buruh, bukan saja terletak dari tingkat pendapatan (upah) yang diberikan dari pihak perusahaan. Namun, faktor-faktor lainnya cukup mempunyai peranan penting, yaitu adanya perhatian dari para pengusaha berkaitan dengan masalah kesehatan dan adanya jaminan keselamatan kerja.
Kesegaran jasmani dan rohani adalah merupakan faktor penunjang untuk meningkatkan produktivitas seseorang dalam bekerja. Kesegaran tersebut di mulai sejak memasuki pekerjaan dan terus di pelihara selama bekerja, bahkan sampai setelah berhenti bekerja. Kesegaran jasmani dan rohani tidak saja pencerminan kesehatan fisik dan mental, tetapi juga gambaran adanya keserasian penyesuaian seseorang dengan pekerjaannya, yang sangat di pengaruhi oleh kemampuan, pengalaman, pendidikan dan pengetahuan yang dimilikinya. Manusia dan beban kerja serta faktor-faktor dalam lingkungan kerja merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Kesatuan seperti ini dinamakan roda keseimbangan dinamis. Apabila kesimbangan ini tidak menguntungkan, akan terjadi keadaan labil dan menyebabkan gangguan kesehatan, bahkan penyakit, cacat dn kematian.
Untuk mencegah gangguan kesehatan dan daya kerja, ada beberapa usaha yang dapat dilakukan agar para buruh tetap produktif dan mendapatkan jaminan perlindungan keselamatan kerja, yaitu pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja, pemeriksaan kesehatan berkala, yaitu untuk evaluasi dan pendidikan tentang kesehatan dan keselamatan kepada para buruh.
Hal lainnya adalah penyuluhan sebelum bekerja agar mereka mengetahui dan mentaati peraturan dan lebih berhati-hati.
K3 bukan tanggung jawab pemerintah dan pengusaha saja, tapi kewajiban bersama anatar pemerintah, pengusaha, pekerja dan masyarakat.
International labour Organization ( ILO ) memperkirakan di seluruh dunia ada 6000 pekerja kehilangan nyawa setiap hari akibat kecelakaan, luka-luka, dan penyakit akibat resiko kerja. Selain itu setiap tahun 270 juta pekerja menderita luka parah dan 160 juta lainnya mengalami penyakit jangka panjang ataupun pendek terkait dengan pekerjaan mereka.
Banyak perusahaan tidak menyediakan alat keselamatan dan pengaman untuk pekerjanya. dan banyak pengusaha juga mengabaikan K3 karena enggan mengeluarkan biaya tambahan.
Hukum sudah dengan ketat mengaturnya cuma implementasi di lapangan tidak semudah itu.
Ada sejumlah masalah dalam penegakkan K3 ini. Buruh juga harus menyadari sepenuhnya persoalan ini dan tidak sekedar menunggu saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar